Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Kautsar Widya Prabowo • 25 August 2023 01:38
Jakarta: Razia kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai dilakukan pada 1 September 2023. Razia dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.
"Agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Agustus 2023.
Asep menyebut razia akan dilakukan di lima wilayah administrasi Jakarta. Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi.
"Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini," jelas Asep.
Sementara itu, Asep membeberkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenakan denda mencapai Rp500 ribu. Adapun uji coba tilang uji emisi akan dilakukan Jumat, 25 Agustus.
"Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," ujar Asep diskusi virtual bertajuk Penanganan Polusi Udara.
Asep menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
"Supaya masing-masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta," tuturnya.