JPU: Unsur Perencanaan Mario Aniaya David Terpenuhi

Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Foto: MI/Susanto.

JPU: Unsur Perencanaan Mario Aniaya David Terpenuhi

Medcom • 15 August 2023 13:59

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora. Unsur perencanaan penganiayaan dinilai terpenuhi.

"Terdakwa mendorong, merencanakan, dan melaksanakan tindakan (penganiayaan)," kata JPU di Pengadilan Jakrta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario dinilai memiliki motif kuat menganiaya David. Hal itu tak lepas dari status David yang merupakan mantan kekasih AG, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Motif terdakwa untuk melakukan penganiayaan adalah sangat penting," ungkap dia.

Adapun indikasi perencanaan penganiayaan David dilihat dari beberapa aspek. Di antaranya, Mario memesan ojek daring mengambil kartu pelajar David di rumah AG. 

Dandy kemudian menggunakan kesempatan tersebut berkomunikasi dengan David. Hal itu dengan bekerjasama dengan AG.

Mario dan AG juga memalsukan alasan pertemuan dengan David. Hal itu dinilai sebagai tingkat perencanaan yang lebih kompleks.

"Mario dan AG bertemu dengan David dengan cara yang menipu. Memastikan David bertemu di tempat kejadian ini menunjukan perencanaan matang untuk eksekusi tindakan," sebut JPU.

Selain itu, JPU menyebut emosi negatif Mario terhadap David dinilai bagian aspek psikologis dalam perencanaan. Perencanaan tak bisa hanya dengan alasan praktis.

"Tapi ada alasan emosional dalam strategi perencanaan," ujar dia. (Metro TV/Soza Hutapea)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)