Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Putri Anisa Yuliani • 2 September 2023 11:14
Jakarta: Tilang uji emisi mulai berlaku per 1 September 2023. Pada hari pertama pemberlakuan, 66 kendaraan bermotor ditilang.
"Masing-masing 33 unit terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 2 September 2023.
Dia menyampaikan razia dilakukan di enam lokasi. Yakni, Polda Metro Jaya, di depan Mall Taman Anggrek, Jalan Pemuda (di depan PT Antam Tbk), Jl RE Martadinata, di depan Terminal Blok M, dan Jl Industri, Kemayoran.
Jumlah kendaraan yang diberhentikan mencapai 471 kendaraan. Rinciannya, 248 kendaraan roda empat dan 423 kendaraan roda dua.
"Hanya 15 persen baik roda dua maupun roda empat yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.
Untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi. Denda terhadap kendaraan roda dua sebesar Rp250 dan Rp500 ribu bagi roda empat.