Hari Pertama Tilang Uji Emisi, 66 Kendaraan Terjaring Razia

Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Hari Pertama Tilang Uji Emisi, 66 Kendaraan Terjaring Razia

Putri Anisa Yuliani • 2 September 2023 11:14

Jakarta: Tilang uji emisi mulai berlaku per 1 September 2023. Pada hari pertama pemberlakuan, 66 kendaraan bermotor ditilang.

"Masing-masing 33 unit terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 2 September 2023.

Dia menyampaikan razia dilakukan di enam lokasi. Yakni, Polda Metro Jaya, di depan Mall Taman Anggrek, Jalan Pemuda (di depan PT Antam Tbk), Jl RE Martadinata, di depan Terminal Blok M, dan Jl Industri, Kemayoran.

Jumlah kendaraan yang diberhentikan mencapai 471 kendaraan. Rinciannya, 248 kendaraan roda empat dan 423 kendaraan roda dua.

"Hanya 15 persen baik roda dua maupun roda empat yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.

Untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi. Denda terhadap kendaraan roda dua sebesar Rp250 dan Rp500 ribu bagi roda empat. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)