Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 7 November 2024 09:43
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai kebijakan yang heroik.
"Kami menilai langkah Pak Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Nomor 2024 tentang penghapusan piutang macet pelaku UMKM merupakan langkah heroik untuk menunjukkan keberpihakkan negara kepada wong cilik," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.
Menurut Jazilul, langkah Prabowo menghapus utang macet para petani, nelayan, peternak kecil akan memberikan dampak besar bagi mentalitas pelaku usaha kecil. Pasalnya, selama ini tertanam persepsi jika pemerintah hanya berpihak kepada pelaku usaha besar.
"Berbagai kebijakan insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan izin selama ini seolah hanya diberikan kepada mereka yang bermodal besar," ujar Jazilul.
Baca juga:
Bank Mandiri Pastikan Aturan Penghapusan Piutang UMKM Tak Berdampak pada Kinerja Keuangan |