Proses Pemulangan Mary Jane ke Filipina Butuh Waktu 1-2 Hari

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (kiri kedua) saat press conference di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang.

Proses Pemulangan Mary Jane ke Filipina Butuh Waktu 1-2 Hari

Hendrik Simorangkir • 16 December 2024 14:11

Tangerang: Jelang pemulangan ke Filipina, terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Proses pemindahan Mary Jane ke Filipina dibutuhkan dalam dua hari.

"Dalam sehari atau dua hari proses transfernya atau pemindahannya akan diselesaikan antara Pemerintah RI dengan Filipina," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Tangerang, Senin, 16 Desember 2024.

Usai proses pemindahannya selesai, Yusril menuturkan, nantinya Mary Jane bakal diserahkan ke Pemerintah Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. "Dan kalau sudah diserahkan, naik ke pesawat sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," katanya. 

Sebelumnya, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, telah dibawa dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta jelang dipulangkan ke Filipina. Mary Jane dibawa ke Jakarta pada Minggu malam, 15 Desember 2024.
 

Baca: Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Tiba di Lapas Pondok Bambu Jakarta

"Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.

Surya membeberkan kronologi dibawanya Mary Jane ke Jakarta. Awalnya petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. "Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso disaksikan oleh Wakajati DIY," ujar dia.

Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia. Penandatanganan diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)