ilustrasi.
Kristiadi • 15 December 2024 17:41
Tasikmalaya: Dewan pengupahan Kota Tasikmalaya, sepakat kenaikan upah minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp2,8 juta sesuai Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait ketentuan kenaikan naik 6,5 persen. Penetapan kenaikan telah disepakati untuk tahun 2025.
Penetapan kenaikan telah disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh dan tim ahli. Kepala Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi mengatakan, kenaikan UMK telah disepakati dan berita acara akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat.
"Kami telah menyerahkan berita acara hasil rapat ke provinsi dan nanti ditetapkan oleh Provinsi tanggal 18 Desember 2024. Akan tetapi, hasil kesepakatan pada dasarnya harus menunggu penetapan dan informasi yang diberikannya berdasarkan ketetapan resmi dari pemerintah," kata Dudi, Minggu, 15 Desember 2024.
Ia mengatakan, kenaikan upah minimun kota sesuai dengan Permenaker 6,5 persen. Namun, mengenai upah minimum sektoral kota tidak bisa banyak memberikan penjelasan terkait pembahasan di dalam rapat.
"Pada prinsipnya masing-masing unsur punya argumen mengenai penerapan UMSK tinggal melihat nanti bagaimana ketetapan dari provinsi. Penerapan UMSK akan berdampak pada upah pra pekerja di sektor tertentu, di mana ada tambahan kenaikan berdasarkan risiko pekerjaan yang dijalani khusus mengenai keamanan," ujar dia.
Baca:
UMP Aceh Ditetapkan Rp3,6 Juta |