UMK Kota Tasikmalaya Disepakati Rp2,8 Juta

ilustrasi.

UMK Kota Tasikmalaya Disepakati Rp2,8 Juta

Kristiadi • 15 December 2024 17:41

Tasikmalaya: Dewan pengupahan Kota Tasikmalaya, sepakat kenaikan upah minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp2,8 juta sesuai Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait ketentuan kenaikan naik 6,5 persen. Penetapan kenaikan telah disepakati untuk tahun 2025.

Penetapan kenaikan telah disepakati oleh Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat buruh dan tim ahli. Kepala Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi mengatakan, kenaikan UMK telah disepakati dan berita acara akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat.

"Kami telah menyerahkan berita acara hasil rapat ke provinsi dan nanti ditetapkan oleh Provinsi tanggal 18 Desember 2024. Akan tetapi, hasil kesepakatan pada dasarnya harus menunggu penetapan dan informasi yang diberikannya berdasarkan ketetapan resmi dari pemerintah," kata Dudi, Minggu, 15 Desember 2024.

Ia mengatakan, kenaikan upah minimun kota sesuai dengan Permenaker 6,5 persen. Namun, mengenai upah minimum sektoral kota tidak bisa banyak memberikan penjelasan terkait pembahasan di dalam rapat.

"Pada prinsipnya masing-masing unsur punya argumen mengenai penerapan UMSK tinggal melihat nanti bagaimana ketetapan dari provinsi. Penerapan UMSK akan berdampak pada upah pra pekerja di sektor tertentu, di mana ada tambahan kenaikan berdasarkan risiko pekerjaan yang dijalani khusus mengenai keamanan," ujar dia.

Baca: 

UMP Aceh Ditetapkan Rp3,6 Juta


Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Efendi mengatakan, pihaknya mengapresiasi kenaikan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2,8 juta dan itu sangat diharapkan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 terkait ketentuan kenaikan naik 6,5 persen.

"Untuk UMSK bergantung pada langkah atau penetapan dari pemerintah provinsi dan kami sangat berharap pemerintah bisa mengambil langkah bijak mengenai hal itu meski kita menunggu Gubernur Jabar dalam menetapkan tanggal 18 nanti,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)