Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 29 December 2023 14:08
Temanggung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga saat ini telah menertibkan sedikitnya 1.441 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan. Ribuan APK itu tersebar di 17 kecamatan yang ada di wilayah itu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah, mengatakan penertiban APK melanggar aturan itu berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Hal itu juga melanggar PEraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 Tahun 2011, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2019.
"Sebelumnya, sebelum masa kampanye, kami telah menyampaikan himbauan agar APK tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasarkan aturan perundang-undangan. Sebelum ditertibkan, kami juga telah mengirim surat pemberitahuan pada peserta pemilu untuk melakukan penertiban mandiri dalam waktu 3x24 jam," kata Maria di Temanggung, Jumat 29 Desember 2023.
Dia menjelaskan pelanggaran pemasangan APK ini, antara lain, karena dipasang di pohon, taman-taman kota, fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon, dan jembatan. Ribuan APK melanggar itu terdiri dari 366 baliho, 748 banner, 51 spanduk, 250 bendera, dan 26 pamflet.
Petugas yang melakukan penertiban APK dibagi dalam empat tim, yaitu tim satu di Temanggung, Kranggan, dan Pringsurat. Tim dua ke Bulu, Parakan, dan Kledung, tim tiga di Kedu, Parakan, Ngadirejo, tim empat ke Kandangan, Gemawang, Jumo, dan Candiroto.