BKPM Pede Target Investasi 2024 Tercapai

Ilustrasi, Gedung BKPM. Foto: Dok. Setkab

BKPM Pede Target Investasi 2024 Tercapai

Insi Nantika Jelita • 31 December 2024 15:17

Jakarta: Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Edy Junaedi optimistis pihaknya dapat merealisasikan investasi sesuai target di tahun ini. Hingga September 2024, realisasi investasi 2024 tercatat sebesar Rp1.261 triliun atau 76,45 persen dari target Rp1.650 triliun.
 
"Kami optimis dapat mencapai realisasi investasi dengan dukungan dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha," ujar Edy dalam keterangan resmi, Selasa, 31 Desember 2024.
 
Keyakinan tersebut, ungkap Edy, tercermin dari capaian realisasi investasi Indonesia pada triwulan III-2024 yang dikatakan menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan signifikan.
 
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi di periode tersebut sebesar Rp431,48 triliun atau meningkat 15,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
 
Total realisasi investasi selama periode Januari-September 2024 mencapai Rp1.261,43 triliun, meningkat 19,78 persen dibandingkan periode yang sama di 2023.
 
"Hal ini menandakan semakin kuatnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia, didukung berbagai inisiatif pemerintah seperti insentif pajak, fasilitasi proyek strategis nasional, dan lainnya," imbuh Edy.
 

Baca juga: Indonesia Kantongi Komitmen Investasi Baru Rp120 Triliun dari Tiongkok
 

Investor diminta segera sampaikan LKPM

 
Di satu sisi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengingatkan para investor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024. Laporan ini menjadi dasar evaluasi kinerja investasi nasional sekaligus mencerminkan dampak berbagai kebijakan investasi yang telah dijalankan sepanjang tahun.
 
"Kami berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM tepat waktu. Data ini bukan hanya menjadi acuan bagi kami, tetapi juga membantu memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana," ucapnya.
 
Adapun pelaporan LKPM Triwulan IV atau dari Oktober-Desember 2024 bersifat wajib bagi usaha menengah dan besar. Selain itu, usaha kecil juga diwajibkan melaporkan LKPM untuk periode Juli-Desember 2024 atau semester II. Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara online melalui oss.go.id, dengan periode pelaporan mulai 1-10 Januari 2025.


(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
 
Data yang dilaporkan mencakup perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta hambatan yang dihadapi. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
 
"Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga momentum positif ini, sekaligus membantu pemerintah menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif di kancah global," jelas Edy.
 
Untuk memfasilitasi pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka Klinik LKPM yang dapat diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting. Klinik ini akan berlangsung mulai 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025, setiap pukul 09.00-12.00 WIB, dengan kapasitas 100 peserta per hari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)