Ilustrasi JCC. Dok. Instagram
Achmad Zulfikar Fazli • 31 December 2024 23:01
Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju Jakarta Convention Center (JCC). PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola JCC, angkat suara terkait penutupan itu.
Kuasa Hukum PT GSP, Amir Syamsudin, menyayangkan penutupan pintu masuk tersebut. Sebab, masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada 1991.
Amir mengungkapkan proses penutupan akses menuju JCC juga tidak disertai dengan surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa. Lazimnya, kata dia, proses sengketa ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya.
“Tapi PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi pengelola GBK terhadap investor dan pelaku usaha," ujar Amir, dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Amir, GSP bukanlah pihak ilegal dalam pengelolaan JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayarkan lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.
JCC juga hanya menjalankan kontrak dengan para klien dan mitra bisnis yang dilakukan sebelum 21 Oktober 2024, dan pelaksanaannya berjalan sampai akhir 2025.
"Kontrak dengan klien dan mitra bisnis ini mayoritas adalah kontrak berulang, karena model bisnis JCC seperti itu. Makanya sejak 2 tahun lalu, dan terakhir di bulan Maret 2024 kami sudah mengajukan perpanjangan tapi tidak ditanggapi pihak PPKGBK," ungkap Amir.
Amir mengatakan dalam proses bisnisnya, PT GSP telah mempertaruhkan investasi besar ketika mendapat penawaran untuk membangun venue JCC pada 1991 untuk mendukung kesuksesan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10. KTT ini diikuti sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
"Pada saat membangun JCC, PT GSP (dulu PT Indobuildco) telah menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) dengan sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Karena klausul itu diingkari PPKGBK makanya kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Saat ini prosesnya sedang berlangsung," ucap Amir.
Sesuai klausul dalam Pasal 8 ayat 2 perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991, disebutkan ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itu membuat PT GSP berani melakukan investasi dan mengelola JCC.
Dengan adanya klausul itu, lanjut Amir, PT GSP melihat pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi perusahaan selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun.
“Bisnis di JCC ini dibangun bertahun-tahun dengan jatuh bangun. Karena itu jangan abaikan perjanjian yang disepakati, dokumen itu mengikat kepada kedua pihak layaknya UU," tegas Amir.
Baca Juga:
Optimalisasi Perubahan Nomenklatur, Pelayanan Publik Mesti Ditingkatkan |