KPK Mesti Pecat Pegawai Pemain Judi Online

Koordinator MAKI Boyamin Saiman/Medcom.id

KPK Mesti Pecat Pegawai Pemain Judi Online

Candra Yuri Nuralam • 9 July 2024 12:38

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas pegawainya yang ketahua bermain judi online. Karyawan terkait mesti dipecat.

“Jika terbukti (main) judol (judi online) maka harus dipecat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.

Pemecatan pegawai KPK yang bermain judi online dinilai pantas. Sebab, hal itu menyalahi aturan kepegawaian di Lembaga Antirasuah.

“Insan KPK harus bersih (dari) pelanggaran hukum pidana, padahal judol dilarang Pasal 303 KUHP, maka konsekuensi melanggar hukum pidana maka harus dipecat,” ucap Boyamin.

KPK juga didorong melaporkan karyawan permainan judi online ke penegak hukum lain. Pegawai itu dapat dikenakan Undang-Undang ITE dan penjara lima tahun berdasarkan KUHP.

“(Dalam UU ITE) hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” ujar Boyamin.
 

Baca: KPK Dapat Informasi Pegawainya Diduga Main Judi Online

Ketegasan dari KPK penting dalam fenomena judi online ini. Jika dibiarkan, instansi itu diyakini bakal memburuk.

“KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol,” ucap Boyamin.

Pegawai di lingkungan KPK diduga bermain judi online. Lembaga Antikorupsi telah menerima informasi tersebut.
 
"KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin malam, 8 Juli 2024.
 
Tessa tak mengungkap jumlah pegawai yang terduga main judi online tersebut. Namun, disebutkan bahwa pada penelusuran awal beberapa yang terindikasi bukan merupakan pegawai KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)