Direktorat PPA dan PPO Polri Tunggu Regulasi Kapolri

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro/Medcom.id/Siti

Direktorat PPA dan PPO Polri Tunggu Regulasi Kapolri

Siti Yona Hukmana • 17 February 2024 10:46

Jakarta: Peraturan Kapolri terkait pengadaan direktorat baru yakni tindak pidana perempuan dan anak (PPA) dan pidana perdagangan orang (PPO) dinantikan. Regulasi itu dibutuhkan, sebab kedua direktorat sejatinya berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Umum.

"Kita tunggu peraturan Kapolri-nya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Urusan PPA dan PPO itu berada pada Sub Direktorat (Subdit) 5 Dittipidum. Subdit 5 itu, kata Djuhandini, nantinya akan menjadi direktorat yang membidangi PPA dan TPPO.

"Tugas dan tanggung jawab akan dialihkan, di Pidum akan dialihkan (direktorat baru)," terang jenderal bintang satu itu.
 

Baca: Ada 288 Ribu Kasus Kejahatan Sepanjang 2023, Naik 4,3%

Djuhandhani belum bisa memerinci prosedur penanganan kasus TPPO dan PPA nantinya. Hal tersebut akan diatur dalam peraturan Kapolri (perkap).

"Kita lihat nanti perkap-nya. Mungkin ada nomenklatur lain untuk tetap 5 subdit," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)