Polemik Kop Surat Kemendes, KPK Sebut Yandri Menyalahgunakan Wewenang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Candra)

Polemik Kop Surat Kemendes, KPK Sebut Yandri Menyalahgunakan Wewenang

Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 12:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penggunaan kop surat Kementeran Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), untuk acara pribadi Mendes PDT Yandri Susanto. KPK mengendus penyalahgunaan wewenang.

“Penyalahgunaan wewenangnya ada, tapi, kerugian negara enggak ada mungkin ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 24 Oktober 2024.

Pahala menjelaskan penggunaan kop surat untuk acara pribadi itu, belum masuk kategori petty corruption atau rasuah kecil-kecilan. Karena, kegiatannya tidak menggunakan uang negara.
 

Baca: Mayor Teddy Imbau Menteri Kabinet Tidak Buat Polemik

Petty corruption itu menjelaskan berapa besar dampaknya, kalau dampak kerugian negaranya kecil dalam arti rupiah ya, maka, disebut petty corruption,” ucap Pahala.

Meski tidak masuk dalam petty corruption, penggunaan kop kementerian untuk acara pribadi juga berbahaya. Sebab, kata Pahala, sarat konflik kepentingan.

“Kalau untuk konflik kepentingan pasti kena ini, menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Padahal jabatan untuk kepentingan publik,” ujar Pahala.

Yandri menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, pada 22 Oktober 2024.

Surat itu juga mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)