Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 24 October 2024 12:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penggunaan kop surat Kementeran Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), untuk acara pribadi Mendes PDT Yandri Susanto. KPK mengendus penyalahgunaan wewenang.
“Penyalahgunaan wewenangnya ada, tapi, kerugian negara enggak ada mungkin ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 24 Oktober 2024.
Pahala menjelaskan penggunaan kop surat untuk acara pribadi itu, belum masuk kategori petty corruption atau rasuah kecil-kecilan. Karena, kegiatannya tidak menggunakan uang negara.
Baca: Mayor Teddy Imbau Menteri Kabinet Tidak Buat Polemik |