Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana (kedua kanan). Foto: MI/Naufal Zuhdi.
Naufal Zuhdi • 28 October 2024 14:06
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dengan kasus tuduhan Countervailing Duties (CVD) dan anti dumping udang beku Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana menjelaskan sebelumnya pada 25 Oktober 2023 Indonesia mendapatkan petisi dari American Shrimp Processors Association (ASPA) yang menuduh Indonesia melakukan CVD atau dugaan memberikan subsidi kepada industri udang nasional. Serta, menduga melakukan anti dumping terhadap eksportir udang di Indonesia.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan U.S Departemen of Commerce (USDOC), mengeluarkan preliminary rate pada Maret 2024 lalu. Hasilnya, USDOC menetapkan CVD terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke AS sebesar deminimis atau nol persen untuk kedua mandatory responden dan seluruh pelaku usaha eksportir udang di tanah air.
"Untuk CVD, tuduhan subsidi, kita deminimis, artinya kita tidak dikenali tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi. Kemudian yang kedua, dari hasil preliminari Maret, kita mendapatkan perhitungan kepada dua mandatori responden, dua perusahaan udang atau eksportir udang, yang pertama hasilnya nol persen, yang kedua 6,3 persen," kata Erwin pada Senin, 28 Oktober 2024.
(Ilustrasi, ekspor udang. Foto: MI/Heri)
Kemudian, sambung Erwin, pada 23 Mei 2024, USDOC menetapkan preliminary rate Anti-dumping Duties (AD) sebesar nol persen untuk responden PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3 persen untuk responden PT First Marine Seafood (FMS) serta 6,3 persen untuk pelaku usaha lainnya.
Sementara, hasil dari final determination pada tanggal 22 Oktober, Indonesia oleh USDOC secara final menyimpulkan tarif anti dumping turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen bagi PT FMS dan perusahaan eksportir udang lainnya dan tarif nol persen untuk BMS.
"Hasilnya, untuk CVD, Indonesia tetap deminis. Artinya, pemerintah tidak melakukan subsidi terhadap ekspor udang ke AS. Sementara untuk bea masuk anti dumping, tarifnya turun dari 6,3 persen jadi 3,9 persen," cetus dia.
Baca juga: Indeks Perdagangan Berkelanjutan Indonesia Tertinggal di Asia Tenggara |