KPK Segera Kirimkan Surat Penyerahan LHKPN ke Wamenkominfo dan Menteri Investasi

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Segera Kirimkan Surat Penyerahan LHKPN ke Wamenkominfo dan Menteri Investasi

Candra Yuri Nuralam • 19 August 2024 16:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan surat permintaan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo dan Menteri Komunikasi Rosan Perkasa (Roeslani). Kedua orang itu baru dilantik hari ini, 19 Agustus 2024.

“Untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat himbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan Angga Raka belum pernah menjadi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN. Sehingga, dia harus menyerahkan data kekayaannya setelah dilantik jadi Wamenkominfo 

Sementara itu, Rosan tercatat melaporkan LHKPN pada 2023. Saat itu, dia menjadi wakil menteri badan usaha milik negara (BUMN). Daftar asetnya wajib diperbarui karena sudah lewat setahun.
 

Baca juga: Dilantik Jadi Menteri Investasi, Kekayaan Rosan Roeslani Sentuh Rp810 Miliar

Penyerahan LHKPN paling lambat diserahkan dalam waktu tiga bulan setelah dilantik. Rosan dan Angga diharap tidak telat membuat laporan.

Beberapa menteri yang dilantik Jokowi menggantikan posisi pejabat lainnya tidak diminta menyerahkan LHKPN. Sebab, mereka sudah menyerahkan data itu pada periodik tahun ini.

“Adapun berdasarkan data KPK, untuk Menteri Hukum dan HAM, Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan laporan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada Tahun 2025 nanti,” ucap Tessa.

KPK juga bakal menyurati sejumlah kepala badan yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pejabat baru itu belum pernah mengisi LHKPN, karena sebelumnya tidak terdaftar sebagai penyelenggara negara.

“Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN. Akan disurati oleh KPK,” tutur Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)