Google Cs Terancam Didenda Rp500 Juta Bila Biarkan Konten Judi Online

Judi Online. Foto: Dok/Medcom.id

Google Cs Terancam Didenda Rp500 Juta Bila Biarkan Konten Judi Online

Medcom • 11 June 2024 20:54

Jakarta: Maraknya judi online di tengah masyarakat semakin meresahkan. Sebagai langkah serius, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan melakukan langkah tegas dengan mekanisme denda dan juga pemblokiran. 

Budi menyebut pihaknya telah bersurat ke berbagai platform di antaranya Google, Instagram, Telegram, dan tiktok untuk menghentikan seluruh aktivitas perjudian. Mekanisme denda dan pemblokiran didukung Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023. 

“Jika tidak kami akan memberlakukan mekanisme denda yang besarnya maksimal Rp500 juta per konten judi,” kata Budi dalam tayangan Metro TV, Selasa, 11 Juni 2024.
 

Baca juga: Pakar Duga Tak Sedikit Polisi yang Candu Judi Online

Budi menyebut persoalan judi online bukan hanya ranah Kominfo, melainkan berbagai lembaga dan kementerian lain. Sehingga koordinasi dan kerja sama perlu dilakukan guna memberantas judi online dengan tuntas. 

“Misalnya sistem pembayaran itu kan ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ada Bank Indonesia, terus ada lobby luar negeri, dan yang paling penting adalah penegakan hukum, karena rakyat merindukan penegakan hukum,” kata Budi.

Budi juga menyebut dalam waktu dekat Satgas Pemberantas Judi Online akan segera dibentuk. Prosesnya telah berlangsung di Kementerian Politik Hukum dan HAM, dan telah diserahkan ke Presiden.

(Medcom/Imanuel R Matatula)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)