Judi Online. Foto: Dok/Medcom.id
Medcom • 11 June 2024 20:54
Jakarta: Maraknya judi online di tengah masyarakat semakin meresahkan. Sebagai langkah serius, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya akan melakukan langkah tegas dengan mekanisme denda dan juga pemblokiran.
Budi menyebut pihaknya telah bersurat ke berbagai platform di antaranya Google, Instagram, Telegram, dan tiktok untuk menghentikan seluruh aktivitas perjudian. Mekanisme denda dan pemblokiran didukung Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.
“Jika tidak kami akan memberlakukan mekanisme denda yang besarnya maksimal Rp500 juta per konten judi,” kata Budi dalam tayangan Metro TV, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca juga: Pakar Duga Tak Sedikit Polisi yang Candu Judi Online |