Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. MI/Tri Subarkah
Tri Subarkah • 29 October 2024 22:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada unsur politisasi di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penyidik Kejagung dipastikan bekerja berdasarkan alat bukti.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024, malam.
Menurut dia, penyidik tidak memilih atau memilah tersangka dalam perkara tersebut. Sepanjang alat bukti yang ditemukan mencukupi, penyidik akan menetapkan tersangkanya.
Qohar mengatakan proses penyidikan telah berlangsung setahun, tepatnya mulai Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 90 saksi sudah diambil keterangan.
"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," ujar dia.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Importasi Gula, Langsung Ditahan |