Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona
Ficky Ramadhan • 1 November 2024 12:35
Jakarta: Polisi menangkap 11 orang atas kasus perlindungan terhadap akun situs judi online. Beberapa di antaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah pegawai Kemkomdigi. Antara lain ada staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024.
Ade Ary mengatakan para pegawai Komdigi tersebut memiliki kewenangan melakukan pengecekan website judi online hingga memblokir. Namun, kewenangan itu disalahgunakan.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas dia.
Sebelumnya, Polri menangkap pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus judi online. Namun, identitas pegawai tersebut belum diketahui dan masih dalam pemeriksaan.
"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca Juga:
Polri Amankan Pegawai Kementerian Komdigi Diduga Terkait Judi Online |