Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Medcom.id/Meilikhah)
Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 15:07
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Aduan berkaitan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (dan aduan) atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan oleh para terlapor,” kata Ketua Umum Centrum muda Proaktif Onky Fachrur Rozie melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.
Saldi dan Arief dilaporkan karena diduga memiliki konflik kepentingan saat memutus perkara. Sidang yang ditangani kedua orang itu berkaitan dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan uji materi dalam Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga: MK Terima 297 Permohonan Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hingga Hari Ini |