2 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Medcom.id/Meilikhah)

2 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 15:07

Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Aduan berkaitan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (dan aduan) atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan oleh para terlapor,” kata Ketua Umum Centrum muda Proaktif Onky Fachrur Rozie melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Saldi dan Arief dilaporkan karena diduga memiliki konflik kepentingan saat memutus perkara. Sidang yang ditangani kedua orang itu berkaitan dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan uji materi dalam Undang-Undang MK Nomor 7 Tahun 2020.
 

Baca juga: MK Terima 297 Permohonan Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hingga Hari Ini

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif Sofyan Sauri menyebut Saldi pernah terafiliasi dengan salah satu partai di wilayah Sumatra Barat. MKMK diharap menindaklanjuti aduan dari kelompoknya.

“Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik,” ucap Sofyan.

MKMK diminta memberikan hukuman tegas jika kedua majelis itu terbukti melanggar etik. Pelanggaran di MK dinilai tidak bisa ditolerir karena menyangkut hajat hidup banyak orang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)