Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 3 June 2024 13:17
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik waktu pembentukan anggota panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pemerintah. Pembentukan pansel capim KPK dinilai terlalu lambat.
"Waktu pembentukan pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Kurnia mengatakan jika mengacu pada periode pembentukan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pansel capim kpk pada 17 Mei 2019. Keterlambatan pembentukan ini dinilai bisa menimbulkan masalah serius.
"Keterlambatan ini sudah barang tentu akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja pansel," ujar Kurnia.
Baca juga: Hindari Calon Titipan, Pansel KPK Diminta Independen |