Pengamat: ICC Mau Menyadarkan Israel Soal Kejahatan Kemanusiaan

Pengamat politik timur tengah dan dunia Islam, Hasibullah Satrawi dalam program Crosscheck by Medcom.id

Pengamat: ICC Mau Menyadarkan Israel Soal Kejahatan Kemanusiaan

Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2024 16:52

Jakarta: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Palestina. Langkah ICC disebut untuk menyadarkan Israel terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya.

"Saya melihat sebenarnya jaksa ICC ini ingin menegakkan kepada Israel ada nilai yang harus kamu hormati," kata pengamat politik timur tengah dan dunia Islam, Hasibullah Satrawi, dalam program Crosscheck by Medcom.id di akun YouTube Medcom.id bertajuk 'Mau Tangkap Netanyahu, ICC Cuma Basa-Basi?', Minggu, 26 Mei 2024.

Ketua Pengurus Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Jakarta itu mengatakan bahwa serangan Israel ke Palestina merupakan tragedi kemanusiaan terbesar. Karena serangan itu menyasar sipil dan menewaskan puluhan ribu orang.

"Angka 35.000 orang dan itu sipil bukan bukan para pejuang, seandainya berjuang oke kita masih ada timing nilai yang bisa kita gunakan, oh iya pembenaran, ini memang dia membela diri," ujar Hasibullah.
 

Baca juga: Tanggapi Candaan Megawati Soal Posisi Ketua Umum PDIP, Puan: Berdoa Saja

ICC telah memimpin penyelidikan sejak 2021 terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina sejak 2014.

Penyelidikan ini telah berkembang termasuk perang Israel yang sedang berlangsung melawan Gaza menandai rangkaian permusuhan paling serius hingga saat ini dengan menyebabkan sebagian besar wilayah pesisir itu hancur.

Mengutip Anadolu, Jaksa Karim Khan mengumumkan telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant kepala Politbiro Hamas, Ismail Haniyeh sebagai pejabat tinggi Hamas di Gaza, Yahya Sinwar dan kepala sayap militer Mohammed Deif pada Senin, 20 Mei 2024.

Akhirnya, keputusan mengenai salah satu surat perintah penangkapan akan dikeluarkan berada di tangan panel yang terdiri dari tiga hakim ICC yang akan menilai bukti yang diajukan oleh kantor Khan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)