Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (kanan) foto bersama Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (kiri). Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 October 2024 11:50
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengasistensi pengkajian ulang proses pemecatan Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) usai memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.
"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda (NTT). Ada asistensi dari Divpropam, ada," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober 2024.
Karim mengatakan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu wewenang Polda NTT. Maka itu, Propam Polri tidak ikut mengkaji ulang.
Melainkan hanya memberikan asistensi. Pengkajian ulang dilakukan Propam Polda NTT. "Itu wewenang Polda," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga: 7 Satuan Polri Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi |