Propam Polri Asistensi Pengkajian Pemecatan Ipda Rudy Soik

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim (kanan) foto bersama Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho (kiri). Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Propam Polri Asistensi Pengkajian Pemecatan Ipda Rudy Soik

Siti Yona Hukmana • 14 October 2024 11:50

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengasistensi pengkajian ulang proses pemecatan Ipda Rudy Soik. Rudy dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) usai memasang garis polisi dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang.

"Kita asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda (NTT). Ada asistensi dari Divpropam, ada," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin, 14 Oktober 2024.

Karim mengatakan pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu wewenang Polda NTT. Maka itu, Propam Polri tidak ikut mengkaji ulang.

Melainkan hanya memberikan asistensi. Pengkajian ulang dilakukan Propam Polda NTT. "Itu wewenang Polda," ujar jenderal bintang dua itu.
 

Baca juga: 7 Satuan Polri Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi

Ipda Rudy Soik dipecat usai pemasangan garis polisi dan barang bukti drum kosong. Rudy tengah menyelidiki kasus mafia BBM dan human trafficing di Kupang, NTT. Rudy diputus PTDH dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyebut Ipda Rudy Soik telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Yakni berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur.

"Ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pemasangan police-line (garis polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar beralamat di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang," kata Ariasandy, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)