Akumulasi Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp290 Triliun

Ilustrasi industri asuransi. Foto: Medcom.id

Akumulasi Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp290 Triliun

Media Indonesia • 9 January 2024 17:44

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, atau naik 3,56 persen year on year (yoy), per November 2022 mencapai Rp280,24 triliun.
 
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023. Hal ini didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024.
 
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen (yoy), November 2022 tumbuh sebesar 14,06 persen, menjadi Rp129,33 triliun.
 
"Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen," imbuh dia.
 
Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun, atau tumbuh sebesar 0,92 persen (yoy). Pada periode yang sama, total aset untuk BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, atau tumbuh sebesar 11,80 persen (yoy).

Baca juga: Perbankan Salurkan Kredit Nyaris Rp7.000 Triliun di November 2023
 

Aset dana pensiun tumbuh 6,19%

 
Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh sebesar 6,19 persen (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun.
 
"Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp7,33 triliun dimana pada Oktober 2023 tercatat Rp6,52 triliun dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun," beber Ogi.
 
Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kepada konsumen di sektor PPDP, pada November-Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Artanugraha.
 
OJK jug terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan.
 
"Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti," jelas Ogi.
 
(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)