NasDem Raih 5 Kursi DPRD Demak

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Foto: MI/Ramdani

NasDem Raih 5 Kursi DPRD Demak

Medcom • 6 May 2024 15:37

Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah resmi mengumumkan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak. Partai NasDem memperoleh lima kursi dari 50 kursi DPRD Kabupaten Demak.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Demak, Akhwan, mengatakan perolehan kursi ini cukup buat modal Partai NasDem diperhitungkan pada Pilkada 2024. Dengan perolehan itu, Partai NasDem dapat mengusung calon bupati atau wakil bupati.

"Tapi ya juga bisa kami sebagai partai pendukung. Tergantung nanti koalisinya, karena NasDem kan baru punya lima kursi, masih kurang lima kursi karena batas minimalnya 10 baru bisa mengusung," kata Akhwan di Demak, Senin, 6 Mei 2024.
 

Baca: Legislator Terpilih Dingatkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN
 
Ketua KPU Kabupaten Demk, Siti Ulfaati, menyampaikan penetepan itu berdasarkan Keputusan KPU Demak Nomor 811 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Demak dan Keputusan KPU Demak Nomor 812 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Demak.

"Hasil pemilihan umum menetapkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pemenang terbesar dengan perolehan 13 kursi," jelas Ulfa.

Perolehan kursi untuk partai lain adalah sebagai berikut: PDIP dengan 12 kursi, Gerindra dan Golkar masing-masing dengan 7 kursi, NasDem dengan 5 kursi, PKS dengan 1 kursi, Demokrat dengan 3 kursi, dan PPP dengan 2 kursi.

Siti Ulfaati menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. 

"Kami mengingatkan semua caleg terpilih untuk menyerahkan LHKPN mereka dua minggu sebelum pelantikan pada bulan Oktober mendatang," ungkap Ulfa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)