Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Foto: MI/Ramdani
Medcom • 6 May 2024 15:37
Demak: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah resmi mengumumkan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak. Partai NasDem memperoleh lima kursi dari 50 kursi DPRD Kabupaten Demak.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Demak, Akhwan, mengatakan perolehan kursi ini cukup buat modal Partai NasDem diperhitungkan pada Pilkada 2024. Dengan perolehan itu, Partai NasDem dapat mengusung calon bupati atau wakil bupati.
"Tapi ya juga bisa kami sebagai partai pendukung. Tergantung nanti koalisinya, karena NasDem kan baru punya lima kursi, masih kurang lima kursi karena batas minimalnya 10 baru bisa mengusung," kata Akhwan di Demak, Senin, 6 Mei 2024.
Baca: Legislator Terpilih Dingatkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN
|