Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Anies: Ironis

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan. Foto: MI/Pius.

Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden, Anies: Ironis

Fachri Audhia Hafiez • 7 December 2023 15:32

Lampung: Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menilai ironis jika Gubernur Jakarta harus dipilih presiden. Hal ini merespons draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.

"Masyarakat yang rukun, aman, damai bisa berdemokrasi dengan baik di tempat yang tingkat demokrasi yang paling tinggi malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya, ini ironis," kata Anies di Lampung, Kamis, 7 Desember 2023.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan demokrasi di Indonesia mestinya terus maju, bukan mengalami kemunduran. Anies merasakan demokrasi terbangun saat ia menjabat gubernur.

"Ibukota yang memiliki indeks demokrasi yang tertinggi, Jakarta itu indeks demokrasi yang tertinggi. Aalah satu kebanggaan kami ketika bertugas di Jakarta adalah indeks demokrasi tinggi bahkan Jakarta mendapatkan Harmoni Award dari Kementerian Agama," ujar Anies.
 

Baca juga: Draf RUU DKJ Kontroversial, Surya Paloh Harap Perumus Terketuk Nuraninya

Anies menekankan Jakarta sejatinya punya masyarakat yang matang dalam berdemokrasi. Jakarta mestinya bisa jadi percontohan bagi daerah lain.

"Seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," ucap Anies.

RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)