Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2024 14:07
Jakarta: Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto, yakin korupsi bisa lenyap, dengan catatan para hakim tak boleh disogok. Hal itu disampaikan Prabowo saat ditelepon Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Momen itu terjadi saat DPR menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) "Karena supaya negara kita bisa hilangkan korupsi, para hakim yang tidak boleh bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli," kata Prabowo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Prabowo mengatakan para hakim harus terhormat dan mendapat perhatian dari negara. Penghasilan mereka juga harus memadai.
"Sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu untuk cari tambahan, itulah tekad saya, itulah keyakinan saya," ucap Prabowo.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Gerindra itu memohon bantuan kepada semua pihak membenahi berbagai hal. Khususnya patuh pajak untuk memberikan fasilitas layak bagi negara.
"Marilah kita bersatu, kita benahi negara kita, kita yakinkan semua orang, semua pihak, apalagi mereka yang menerima fasilitas dari negara, para pengusaha-pengusaha besar itu bisa bayar pajak, bayar kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya," ujar Prabowo.
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.