197 Ribu Anak-Remaja Terpapar Judol, Pemprov Jakarta Segera Susun Kebijakan Pencegahan

Ilustrasi judi online. Medcom.id

197 Ribu Anak-Remaja Terpapar Judol, Pemprov Jakarta Segera Susun Kebijakan Pencegahan

Farhan Zhuhri • 12 August 2024 14:53

Jakarta: Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mencegah dan menangani kasus judi online (judol) yang melibatkan anak. Dinas PPAPP telah mengadakan rapat koordinasi pencegahan judol yang melibatkan anak.

"Pemprov DKI Jakarta akan menyusun kebijakan agar seluruh pihak dapat berkontribusi terhadap pencegahan judi online yang melibatkan anak,” ujar Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahullah Tamary dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

Dia menjelaskan Dinas PPAPP menggandeng sejumlah pihak untuk memetakan kondisi rawan terhadap judi online bagi anak. Pihaknya juga memformulasikan langkah pencegahan serta penanganan anak terpapar judi online.

Dinas PPAPP mencatat jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen dalam kurun waktu 2017-2023. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2024, sebanyak 197.054 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar dan sebanyak 2,2 juta kali transaksi.

Berdasarkan usia, anak-anak yang terlibat judi online pada rentang usia 17-19 tahun sebanyak 191.380 anak), 11-16 tahun sebanyak 4.514 anak, dan di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak.

"Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak sebanyak 4.300 anak," ujar dia.

Miftah berharap sinergi ini terus dilakukan dalam upaya mencari metode pencegahan kasus judi online pada anak yang tepat agar tidak meluas dan mencari pendekatan dalam penanganannya dengan tidak menimbulkan stigma pada anak.

“Dinas PPAPP beserta jajaran Suku Dinas PPAPP Kota/Kabupaten agar melakukan sosialisasi tambahan selain pencegahan bullying juga terkait pencegahan judi online ke sekolah," ujar Miftah.
 

Baca Juga:

Minimnya Literasi Keuangan Bikin Pinjol dan Judol Merajalela


Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengapresiasi upaya Pemprov DKI Jakarta karena telah mengupayakan langkah awal dalam pencegahan dan penanganan kasus judi online pada anak.

Dia menekankan penanganan kasus judi online pada anak membutuhkan pendekatan yang dapat diterima anak, serta dapat menciptakan situasi sosial yang kondusif untuk menjauhkan stigma pada anak.

“Anak butuh perlindungan khusus, sehingga upaya penanganan yang dilakukan jangan sampai menimbulkan stigma pada anak, maka asesmennya yang perlu dipertajam,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)