Sejak Awal 2024, Pelaku 6 Kali Cetak Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar

Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu. Medcom.id/Siti Yona

Sejak Awal 2024, Pelaku 6 Kali Cetak Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar

Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 15:53

Jakarta: Bareskrim Polri membongkar kasus percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat. Diketahui, para pelaku telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali sejak awal 2024.

"Mereka beroperasi di Tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.

Andri mengatakan sekali mencetak terdapat 12.000 lembar pecahan Rp100.000. Dengan nominal Rp1,2 miliar.

"Pencetakan yang ke-6 tertangkap sama tim kita," ujar Andri.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 6 September 2024. Sebanyak 10 pelaku ditangkap.
 

Baca juga: Polri Gerebek Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi, 10 Orang Ditangkap


Adapun, ke-10 tersangka itu berinisial SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu. Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Delapan tersangka ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya diringkus di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. Seperti alat pencetakan uang palsu hingga uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar.

Para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap hingga ke akar-akarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)