Mantan anggota Wantimpres Mardiono/Medcom.id/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 12 July 2024 19:23
Jakarta: Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono menanggapi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Utamanya, terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Kalau menurut pandangan saya itu sah-sah saja kalau itu menjadi kebutuhan politik nanti dalam mendukung pemerintahan Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Gibran," ujar Mardino di Gedung DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jumat, 12 Juli 2024.
Perubahan nomenklatur, kata dia, menjadi hak Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, tidak bisa disamakan dengan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam suatu kepemimpinan itu tentu memiliki suatu strategi yang berbeda-beda," jelasnya.
Baca: Tok! Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR |