Tiga Kepala Daerah Telah Ajukan Cuti Kampanye ke Pemerintah DIY

Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Tiga Kepala Daerah Telah Ajukan Cuti Kampanye ke Pemerintah DIY

Media Indonesia • 17 September 2024 20:19

Yogyakarta: Kepala daerah di tiga kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengajukan cuti kampanye untuk Pilkada 2024. Pemerintah DIY menyatakan telah menyiapkan pejabat sementara atau Pjs. 

"(Surat persetujuan cuti) sudah kami proses dan sudah selesai ditandatangani, itu kan dari gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono pada Selasa, 17 September 2024. 
 

Baca: Pilgub Dinilai Jadi Penentu Arah Masa Depan Kota Jakarta
 
Tiga kepala daerah yang dimaksud yakni dari Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Sleman. Pengajuan cuti yang diajukan yakni Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tidak diperbolehkan memakai fasilitas negara. 

Beny mengatakan cuti petahana untuk kampanye Pilkada 2024 itu cuti kampanye yang berlangsung 25 September hingga dengan 23 November 2024. Ia mengatakan Pjs yang ditunjuk tak sekadar menjalankan roda pemerintahan, namun juga menjaga netralitas ASN. 

"Maka Gubernur mengangkat Pjs dan akan dikukuhkan sehari sebelum CLTN dan salah satu tugas Pjs adalah menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024," ujarnya. 

Aturan cuti kepala daerah yang ikut Pilkada diatur Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ perihal CLTN. Salah satu poin di dalam aturan itu yakni kepala daerah harus cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Selama masa cuti, yang bersangkutan dilarang mendapatkan fasilitas. 

Beny mengungkapkan tiga Pjs itu sudah disiapkan dari unsur pegawai di Pemerintah DIY, yakni ASN setingkat eselon II. Pjs tersebut saat ini tengah dalam proses. 

"Pjs-nya dari pejabat provinsi agar semua nyaman. Salah satunya tugas Pjs menyelenggarakan Pilkada dengan tertib, lancar dan aman," kata dia. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)