Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 16 September 2024 16:42
Jakarta: Pencurian dan pemberatan (curat) terjadi di Jl. H. Kuncin, RT 006/RW 006, Sudimara Pinang, Pinang, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu, 14 Mei 2024. Uang tunai dan perhiasan dengan nilai total Rp478.650.000 raib digondol maling.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pukul 05.05 WIB, Senin, 16 September 2024. Pelapor berinisial DE.
"Diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa uang tunai senilai Rp200 juta," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin, 16 September 2024.
Kemudian sejumlah perhiasan dengan berbagai ukuran. Seperti emas 150 gram (24 karat) seharga Rp180 juta, gelang emas putih 20 gram seharga Rp19.400.000,00, kalung emas putih 25 gram seharga Rp24.250.000.00, gelang berlian seharga Rp25 juta, dan anting berlian seharga Rp30 juta.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas Dalam Sel |