Ketua MK Anwar Usman/MI/Barry Fathahilah
Theofilus Ifan Sucipto • 16 October 2023 13:05
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Partai Garuda soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Argumen Partai Garuda dinilai tidak beralasan hukum.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," papar dia.
Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi. Mereka ialah Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
"Pendapat berbeda dari kedua hakim dianggap dibacakan," tutur dia.
Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Partai Garuda.
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres. Sebab, mereka ingin mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.
Pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Partai Garuda menilai banyak calon potensial di bawah 40 tahun yang dapat memajukan bangsa dan negara serta memiliki pengalaman dalam pemerintahan.