Bareskrim Polri bongkar sindikat judi online internasional. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Bareskrim Ungkap Judol Internasional di 5 Kota, Rp10 M Disita
Muhammad Adyatma Damardjati • 14 August 2026 21:30
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) internasional yang dikendalikan dari Kamboja. Lewat operasi serentak, polisi meringkus sembilan tersangka beserta barang bukti uang tunai senilai Rp10 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan oleh dua satuan kerja di bawah Direktorat Tindak Pidana Umum, yakni Subdit 3 Jatanras dan Satuan Resmob Bareskrim Polri.
"Melakukan penindakan secara serentak di TKP baik itu di Medan, Tangerang, Pekanbaru, Jakarta, maupun Batam," kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Penggerebekan juga dilakukan di Batam, tepatnya di Lubuk Baja. Sedangkan di Medan, polisi melakukan operasi di tiga titik yaitu Medan Johor, Titik Kuning, dan Medan Kota.
Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai aset hasil kejahatan. Di antaranya barang elektroni, perhiasan, hingga uang tunai.
"Tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain handphone 28 unit, laptop sebanyak 4 unit, buku tabungan 34 unit, kartu ATM atau debit sebanyak 34 unit, uang mata asing dengan berbagai macam pecahan, kemudian ada enam item perhiasan emas dan perak, serta uang cash yang sementara kita sita sebanyak Rp10 miliar," kata Wira.
Adapun sembilan tersangka yang ditangkap yaitu J, LS, KS, AV, AI, S, N, TW, RV. Mereka memiliki peran berbeda dan terstruktur layaknya sebuah perusahaan.
Tersangka J berperan sebagai penyedia rekening perantara, pengendali rekening penampung. Sedangkan LS dan KS berperan sebagai admin transfer pulsa. Sementara AV merupakan pengendali admin yang memiliki akses langsung ke server di Kamboja.
Tersangka lainnya yakni AI, S, N, TW, dan RV bertugas mencari pelanggan, menyediakan nomor handphone, hingga menampung putaran uang hasil kejahatan.
.jpeg)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Wira Satya Triputra. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Terkait status para pelaku, Kasubdit 3 Jatanras Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, seluruh tersangka yang ditangkap tersebut adalah warga negara lokal.
"Untuk tersangka sampai dengan sekarang masih dalam proses pendalaman, namun yang sudah kita identifikasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, semuanya warga negara Indonesia," kata Dony.