DPR Audiensi dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dok. Metro TV

DPR Audiensi dengan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan

Achmad Zulfikar Fazli • 13 August 2026 11:49

Jakarta: Pimpinan DPR beraudiensi dengan perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka membahas soal Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh. Untuk itu saya pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Serikat buruh yang hadir dalam audiensi ini, di antaranya Koalisi Besar Perjuangan Buruh, Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh, konfederasi dan organisasi di luar koalisi, hingga Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara.

Dasco mengatakan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan sudah disusun Badan Keahlian DPR. Naskah akademik dan draf sudah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat 22 Juni 2026.

"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal," ucap Dasco.

Dasco mengungkapkan materi yang dibahas dalam RUU tersebut antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, dan kebijakan alih daya. Kemudian, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.

"Nanti kalau ada yang kurang, nanti bisa kita tambah dalam pembahasan," kata Dasco.


Pimpinan DPR beraudiensi dengan perwakilan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Metro TV

Di samping itu, Dasco menyampaikan Komisi IX DPR telah membentuk panitia kerja dan menggelar pembahasan materi pada awal masa reses 27 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026. Pimpinan DPR juga telah menerima perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh yang menyerahkan draf usulan.

"Draft usulan tersebut telah diteruskan kepada Komisi IX DPR RI. Naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026," ujar Dasco.

Dalam rapat audiensi hari ini, DPR akan memberikan kesempatan kepada serikat buruh untuk memberikan masukan dan berdiskusi. Serikat buruh juga diminta memberikan masukan secara tertulis.

“Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja,” ujar dia.

Dasco mengatakan usulan yang bersifat teknis dari serikat buruh dapat langsung dimasukkan ke rumusan pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan. Mereka juga akan membahas bentuk keterlibatan dari seluruh serikat buruh yang ada untuk dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan RUU ini, termasuk rumusan mana yang akan disepakati.

“Kemudian apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) kita akan duduk bareng, dan mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” ujar Dasco.

(Achmad Zulfikar Fazli)