PN Denpasar Denda Rp200 Ribu Aktris Dewasa Bonnie Blue

Sidang aktris film dewasa Bonnie Blue saat berkendara di Pulau Dewata. MI

PN Denpasar Denda Rp200 Ribu Aktris Dewasa Bonnie Blue

Whisnu Mardiansyah • 12 December 2025 16:39

Denpasar: Bintang konten dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger yang dikenal sebagai Bonnie Blue, dan rekannya Jackson Liam Andrew, divonis hukuman pidana denda sebesar Rp200 ribu dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat, 12 Desember 2025. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta denda Rp250 ribu.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Ketut Somanasa dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Bonnie Blue dan Jackson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan secara bersama-sama dan berlanjut. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 303 jo Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Barang bukti STNK mobil Suzuki pikap warna biru bernomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Bonnie Blue sebagai pemilik. Mobil tersebut digunakan dalam pembuatan kontennya.
 


Proses persidangan diwarnai oleh kesaksian dua saksi dari pihak berwajib yang mengakui tidak menyaksikan langsung pelanggaran. Ipda Agung Hendra (Kanit Turjawali Polres Badung) sebagai pelapor menyatakan, “Saya hanya mengetahui dari TikTok”. Saksi kedua, I Wayan Dariana (Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Badung) sebagai saksi ahli mengakui, “Saya tidak melihat langsung. Kami hanya diperlihatkan videonya saja”

Wayan Dariana menegaskan, berdasarkan UU LLAJ, mobil pikap bukan kendaraan untuk mengangkut orang, kecuali di wilayah dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang tidak memungkinkan. Lokasi pengambilan konten di Desa Pererenan, Mengwi, Badung dinilai masih terjangkau kendaraan penumpang biasa.

Di sisi lain, Bonnie Blue dan Jackson membenarkan keterangan para saksi dan mengaku menggunakan mobil pick-up hanya untuk keperluan pembuatan konten. Keduanya menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

Selain denda, kedua terdakwa juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sidang Tipiring ini menutup proses hukum terhadap Bonnie Blue dan rekannya terkait kasus pelanggaran lalu lintas tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)