Aktris film dewasa Bonnie Blue saat berkendara di Pulau Dewata. Facebook
Whisnu Mardiansyah • 11 December 2025 17:13
Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, menarik sementara paspor aktris film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonie Blue beserta tiga rekan prianya. Mereka diduga telah melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut. Penarikan paspor ditandai dengan pemberian Surat Tanda Penerimaan (STP) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024.
“Dengan begitu, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau akan meninggalkan wilayah Indonesia. Saat ini posisi mereka masih dalam pengawasan kami,” kata Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali seperti dilansir Antara, Kamis, 11 Desember 2025.
Winarko mengungkapkan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA), yaitu visa kunjungan singkat untuk tujuan wisata.
“Ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan kreator konten. Hal ini sudah menandakan adanya penyalahgunaan keimigrasian,” ucap Winarko. Ia menambahkan, konten yang berbau pornografi juga dinilai tidak sesuai dengan norma budaya dan pariwisata Bali yang menekankan nilai-nilai keluhuran.
Selain keempat tersangka utama, pihak berwajib juga memeriksa 16 WNA lain (14 asal Australia, satu Iran, dan satu Ukraina) yang hadir di lokasi penggerebekan studio di Pererenan, Mengwi. Mereka ditetapkan sebagai saksi karena diundang hanya untuk keperluan pembuatan video sehari-hari untuk media sosial.
Winarko belum dapat memastikan waktu pasti deportasi terhadap Bonie Blue dan ketiga rekannya. Namun, ia memperkirakan proses pengusiran dari wilayah Indonesia akan segera dilaksanakan setelah mereka menyelesaikan persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Deportasi diperkirakan dilakukan segera setelah merampungkan persidangan tipiring,” imbuh Winarko.
Langkah ini menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas yang dinilai merusak tatanan sosial serta citra pariwisata Bali. Keempat WNA kini tidak dapat bepergian keluar Indonesia