Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ade Hapsari Lestarini • 8 December 2025 15:31
Jakarta: Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 8-14 Desember 2025 tidak mengalami perubahan. Struktur tarif yang ditetapkan sejak Oktober 2025 masih berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik nonsubsidi maupun bersubsidi.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan. Untuk kuartal Oktober-Desember 2025, tarif bagi 13 golongan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan sebelumnya.
Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi - mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, hingga pelaku UMKM - juga dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Kementerian ESDM menyebut kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Penetapan tarif bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator makro: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
.jpeg)
Ilustrasi. Foto: dok PLN.
Rincian tarif listrik terbaru 8-14 Desember 2025
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif listrik keperluan bisnis
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.