Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyerahkan bantuan kepada korban banjir. Metrotvnews.com/istimewa.
Bupati Kudus Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 19 Januari
Rhobi Shani • 14 January 2026 13:03
Kudus: Bencana banjir dan tanah longsor melanda beberapa titik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga Rabu, 14 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan status tanggap darurat hingga 19 Januari 2026.
Status tanggap darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 300.2.1/16/2026 yang berlaku sejak 12 Januari hingga 19 Januari 2026. SK itu terbit setelah adanya berbagai pertimbangan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Pemkab Kudus telah menetapkan status tanggap darurat mulai 12 sampai 19 Januari. Langkah ini kami ambil agar penanganan banjir bisa dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyerahkan bantuan kepada korban banjir. Metrotvnews.com/istimewa.
Samani menyatakan, penanganan bencana di Kota Kretek akan maksimal dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dari para pengungsi di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati.
“Kami pastikan kebutuhan dasar pengungsi tercukupi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang terus bersinergi membantu penanganan banjir ini. Kami juga telah menginstruksikan jajaran Puskesmas, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pengungsi, khususnya kelompok rentan,” ungkapnya.
Terkait penanganan jangka panjang, Sam’ani menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan asesmen teknis. Masyarakat juga diimbau agar tetap waspada, mengingat curah hujan di wilayah Kabupaten Kudus masih tinggi, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.