Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Branda Antara
Mensos Tegaskan Tak Ragu Berhentikan ASN/P3K Indisipliner
Achmad Zulfikar Fazli • 26 March 2026 11:42
Jakarta: Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan segan-segan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti abai terhadap tugas dan melanggar kedisiplinan. Hal ini disampaikan Saifullah dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai.
Dalam apel tersebut, Saifullah mengungkapkan sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu, 25 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 156 pegawai bertugas di kantor pusat, balai, dan sentra layanan Kementerian Sosial, serta 2.500 pegawai lain tercatat melakukan pelanggaran disiplin, di antaranya para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," kata Saifullah dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Maret 2026.
Saifullah mengingatkan pada tahun lalu, peringatan keras telah diberikan kepada 500 pendamping PKH, 49 orang di antaranya berujung pada pemberhentian. Memasuki 2026, tindakan tegas berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada tiga P3K pendamping PKH akibat masalah serupa.
"Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," kata dia.
Hal ini disampaikan Saifullah menanggapi banyaknya pegawai yang mangkir di hari pertama kerja, sementara banyak tugas pelayanan masyarakat yang harus diselesaikan. Misalnya, program bantuan sosial dan pendampingan-pemulihan sosial ekonomi korban bencana alam.
_%20ANTARA_M%20Riezko%20Bima%20Elko%20Prasetyo.jpg)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memimpin apel pembinaan kedisiplinan pegawai Kementerian Sosial se-Indonesia di lapangan gedung utama Kementerian Sosial, Salemba Jakarta, Kamis (26/3/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
Baca Juga:
Mensos Pastikan 42 Ribu Penerima Manfaat Berstatus PBI JKN |
Menurut dia, ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan bentuk pelanggaran disiplin ASN yang mencederai kewajiban untuk menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi akan dikenakan sesuai tingkat pelanggarannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. "Untuk kategori ringan, sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan," ujar dia.
Selain sanksi administratif, para pegawai yang melanggar terancam sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk maupun pulang kerja akan dikenakan potongan tukin sebesar 3 persen per hari.
"Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya," kata dia.