Internet. Foto: Freepik
IDAI Dorong Kesadaran Bersama Lindungi Anak dari Bahaya Medsos
Despian Nurhidayat • 26 March 2026 23:59
Jakarta: Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan, Anggota Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Bernie Endyarni Medise, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan yang diimplementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 itu, merupakan langkah yang tepat.
“Saya setuju. Kita harus melindungi anak kita dari bahaya medsos (media sosial),” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Maret 2026.
Lebih lanjut, menurutnya medsos layaknya pisau bermata dua yang memiliki dampak positif dan negatif bagi penggunanya. Namun, untuk anak-anak, dampak negatif yang paling dominan.
Menurut Bernie, penggunaan situs-situs yang berbahaya, online gim, medsos, dapat menyebabkan adiksi atau kecanduang. Sehingga, membahayakan anak.
"Misalnya membeli karakter gim online berlebihan, pornografi, child grooming, hingga cyberbullying,” tegas Bernie.
Untuk itu, menurutnya penggunaan medsos bagi anak-anak harus melalui pendampingan orangtua. Penggunaan medsos juga harus disesuaikan dengan usia anak.
"Orangtua harus dibantu juga agar tetap bisa smart dalam mendampingi anaknya,” urainya.
.jpg)
Media sosial. Foto: Medcom.id
Di lain pihak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Tunas, melalui penguatan regulasi di lingkungan satuan pendidikan. Ia menyoroti penerbitan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman (BSAN).
Dukungan, kata dia, dalam rangka membangun budaya sekolah. Yakni, dengan menumbuhkan suasana yang saling menghormati, saling memuliakan, dan menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak.
"Pelaksanaannya dikembangkan dengan tata kelola yang menerapkan sembilan asas utama, mulai dari humanis hingga inklusif,” ujar Abdul Mu’ti.
Selain itu, dia memperkenalkan prinsip 3S ( Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone) sebagai panduan bagi guru dan orangtua. Langkah ini diharapkan mampu mengintegrasikan pendidikan karakter.
Teknis dari implementasi itu, yakni dengan penggunaan teknologi digital yang berkeadaban. Sekaligus, membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.