Kepala BSKDN: Inovasi Daerah Harus Berbasis Ilmu Pengetahuan

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo (kanan). ANTARA/HO-BSKDN

Kepala BSKDN: Inovasi Daerah Harus Berbasis Ilmu Pengetahuan

Achmad Zulfikar Fazli • 3 March 2026 23:45

Jakarta: Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi delapan prinsip inovasi daerah yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan bukti (evidence-based policy).

"Inovasi daerah dapat dimaknai sebagai upaya pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Karena itu, inovasi harus berbasis ilmu pengetahuan, memiliki manfaat nyata bagi masyarakat," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 3 Maret 2026.

Hal tersebut disampaikan Yusharto dalam kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Inovasi Daerah 2025 dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah (IID) 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Ngawi di Ngawi.

Dalam pemaparannya, Yusharto menekankan inovasi tidak semestinya dipandang sekadar sebagai agenda tahunan atau capaian simbolik semata. Melainkan, inovasi harus dirancang secara komprehensif, ditopang oleh analisis yang mendalam, serta diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Yusharto memaparkan delapan prinsip inovasi daerah yang harus menjadi kompas kebijakan, yaitu efisiensi dan efektivitas, peningkatan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi pada kepentingan umum, dilaksanakan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta berkelanjutan.

Menurut dia, prinsip keterbukaan menjadi kunci dalam membangun ekosistem inovasi yang sehat. Pemerintah daerah perlu memastikan transparansi dalam setiap tahapan inovasi, membuka ruang partisipasi publik, serta melibatkan akademisi dan para pemangku kepentingan dalam proses monitoring dan evaluasi.

"Inovasi seng ada matinya, akan ada terus mengikuti perkembangan dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat. Maka dari itu, daerah harus terus menemukan kebaruan berikutnya dalam inovasi agar inovasi tidak kehilangan relevansi," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kemendagri Dorong Pemprov Jawa Tengah Perkuat Inovasi Melalui Policy Brief


Dalam konteks pengukuran kinerja, dia menjelaskan Indeks Inovasi Daerah (IID) mengukur dua aspek utama, yakni Satuan Pemerintah Daerah dan Satuan Inovasi Daerah, dengan total 36 indikator penilaian. Pengukuran tersebut bertujuan melihat tingkat kematangan ekosistem inovasi daerah secara menyeluruh.

Kemudian, berdasarkan hasil IID 2025, Kabupaten Ngawi meraih predikat Sangat Inovatif dengan skor 88,58, serta mencatatkan 250 inovasi yang dikirimkan dalam sistem IID. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Ngawi dalam membangun budaya inovasi yang berkelanjutan.

Sejalan dengan itu, Yusharto mendorong agar inovasi di Ngawi tidak hanya unggul dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas dan dampak. Dia mengingatkan pentingnya konsistensi dukungan regulasi, penguatan kolaborasi antarperangkat daerah, serta sinergi dengan pemangku kepentingan pentahelix guna menjaga keberlanjutan inovasi.

"Aparatur sipil negara atau PNS memiliki keleluasaan untuk melakukan pembaruan melalui inovasi. Namun yang terpenting, inovasi tersebut harus memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dapat dipertanggungjawabkan," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)