Arab Saudi dan Kuwait Tolak Status 'Properti Negara' Israel di Tepi Barat

Pemukim ilegal di Tepi Barat berada di bawah perlindungan pasukan Israel. (Anadolu Agency)

Arab Saudi dan Kuwait Tolak Status 'Properti Negara' Israel di Tepi Barat

Willy Haryono • 16 February 2026 19:03

Riyadh: Arab Saudi dan Kuwait mengecam keputusan Israel untuk mengubah status lahan di Tepi Barat menjadi “properti negara” di bawah otoritas pendudukan, menurut pernyataan kementerian luar negeri kedua negara yang dirilis pada Senin, 16 Februari 2026, melalui platform X.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyampaikan “kecaman” terhadap rencana yang bertujuan memberlakukan “realitas hukum dan administratif baru” di Tepi Barat. Saudi menyatakan langkah tersebut akan “melemahkan upaya yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan.”

“Tidak ada kedaulatan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki,” kata kementerian itu, sembari menolak langkah ilegal yang disebut sebagai “pelanggaran serius terhadap hukum internasional” dan merusak solusi dua negara.

Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri Kuwait juga mengecam keputusan Israel dan menyebutnya sebagai “keputusan yang batal demi hukum,” serta mendesak komunitas internasional untuk “mencegah pelanggaran Israel tersebut.”

“Tidak dapat diterima secara mutlak untuk memaksakan kedaulatan non-Palestina atas Tepi Barat yang diduduki,” kata kementerian itu, dikutip dari Anadolu Agency.

“Setiap keputusan untuk mencaplok wilayah di Tepi Barat yang diduduki akan dianggap batal demi hukum dan tidak sah, serta akan melemahkan upaya internasional untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif sesuai resolusi Dewan Keamanan dan solusi dua negara,” tambahnya.

Kuwait juga menegaskan kembali “posisi prinsip dan tegasnya” dalam mendukung hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Selain itu, Kuwait menyerukan komunitas internasional untuk memikul “tanggung jawab hukum, moral, dan kemanusiaan” guna menghentikan pelanggaran Israel dan melindungi hak rakyat Palestina, serta mendorong keamanan dan stabilitas kawasan.

Rencana Ilegal Israel

Sebelumnya, Qatar juga mengecam keputusan Israel untuk mengklasifikasikan lahan di Tepi Barat sebagai “properti negara,” dan menyebutnya sebagai kelanjutan dari rencana “ilegal” Israel untuk merampas hak rakyat Palestina.

Pernyataan tersebut muncul sehari setelah pemerintah Israel menyetujui proposal yang memungkinkan penyitaan tanah Palestina di Tepi Barat melalui pendaftaran sebagai “properti negara,” yang menjadi langkah pertama sejak 1967.

Penyiar publik Israel melaporkan proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Channel 7 melaporkan kebijakan tersebut mencakup pembukaan kembali prosedur pendaftaran tanah yang sebelumnya dibekukan, pembatalan undang-undang era Yordania, serta pembukaan catatan kepemilikan tanah yang selama puluhan tahun dirahasiakan.

Warga Palestina memandang langkah tersebut sebagai pendahuluan aneksasi resmi Tepi Barat dan sebagai upaya aneksasi de facto atas wilayah luas, yang dinilai akan melemahkan kerangka solusi dua negara yang didukung PBB.

Baca juga:  Palestina Sebut Langkah Israel soal 'Properti Negara' Tepi Barat Tidak Sah

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)