KUHP Baru Dinilai Tak Buka Ruang Multitafsir soal Masa Kedaluwarsa

Ilustrasi Medcom.id

KUHP Baru Dinilai Tak Buka Ruang Multitafsir soal Masa Kedaluwarsa

Rahmatul Fajri • 19 February 2026 18:18

Jakarta: Implementasi KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dinilai tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara. Aturan mengenai kedaluwarsa dalam KUHP baru bersifat mutlak dan tidak membuka celah perdebatan atau multitafsir.

“Kedaluwarsa itu tidak ada multitafsir. Bunyi pasal jelas, apalagi bila dibaca bersama penjelasan undang-undang. Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ngada dan harus diminta tanggung jawab hukumnya,” kata Dosen Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Dia juga mengingatkan agar upaya hukum seperti banding atau kasasi tidak disalahgunakan untuk mempertahankan perkara yang secara substansi sudah tidak layak dilanjutkan.

Sementara itu, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan tindakan memaksakan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa hingga ke tahap penuntutan dapat berujung pada sanksi pidana.

"Jika seorang penegak hukum memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah memberikan batasan tegas," ujar Faomasi. 

Faomasi menjelaskan integritas profesional aparat sedang dipertaruhkan dalam memahami Pasal 136 dan 137 KUHP baru yang mengatur batas waktu penuntutan. Terlebih, Pasal 3 KUHP baru mengatur asas transisi yang mewajibkan penggunaan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan regulasi.
 

Baca Juga: 

Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Percepat Reformasi Polri



Penerapan KUHP baru ini telah dibuktikan melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum dalam kasus Budi. Majelis hakim secara resmi menghentikan persidangan dan membebaskan Budi dari tahanan karena perkara tersebut dinilai telah kedaluwarsa.

"Putusan ini menunjukkan hakim telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan menyesuaikan dengan norma hukum terbaru," kata Faomasi.

Dia menilai kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penerapan hukum pidana modern di Indonesia menuntut kompetensi dan kepatuhan aparat terhadap norma yang telah diperbarui. Kegagalan dalam menyesuaikan penafsiran hukum berisiko mengganggu rasa keadilan dan memicu munculnya dugaan kriminalisasi di masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)