Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok. Istimewa.
Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Percepat Reformasi Polri
Fachri Audhia Hafiez • 8 February 2026 08:51
Jakarta: Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi katalisator utama dalam mempercepat reformasi Polri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa dalam waktu singkat, dampak positif dari regulasi baru ini sudah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat melalui berbagai penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan keadilan.
"Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baik dari KUHP dan KUHAP baru tersebut, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum," ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Bertekad Turunkan Biaya Haji
Ia mencontohkan beberapa kasus nyata yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan reformis, seperti penghentian perkara guru di Jambi yang mencukur rambut muridnya serta kasus Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, regulasi baru ini memaksa institusi penegak hukum untuk mengalihkan orientasi dari sekadar kepastian hukum menuju keadilan yang substantif.
"KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai-nilai reformis yang sudah dan akan terus diimplementasikan oleh Polri dan para penegak hukum lainnya. Nilai-nilai reformasi tersebut antara lain ada di Pasal 36 KUHP baru, yang intinya bahwa tiada pidana tanpa kesengajaan atau asas dualistis. Sekarang orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan mens rea-nya untuk dijatuhkan hukuman," jelas Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti Pasal 100 KUHAP baru yang mengubah syarat penahanan dari subjektif menjadi objektif. Sehingga, penyidik tidak bisa lagi menahan seseorang tanpa bukti adanya upaya nyata untuk melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.
Selain itu, kehadiran advokat yang kini wajib mendampingi saksi serta kewajiban penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan menjadi jaminan transparansi.
"Ini artinya jaminan bahwa reformasi Polri sudah dan akan terus berjalan dengan cepat dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dan ini juga memberikan ruang kepada warga negara untuk melakukan pengawasan melalui advokat terhadap kinerja Polri," tambah Habiburokhman.
.jpg)
Ilustrasi Polri. Foto: Dok. Media Indonesia.
Dia menegaskan bahwa penguatan sistem ini membuat pembentukan lembaga pengawas baru tidak lagi mendesak. Dengan ratusan ribu advokat dan partisipasi aktif masyarakat, ditambah penguatan internal melalui Propam dan Wasidik, optimisme terhadap wajah baru penegakan hukum nasional kian nyata.
"Jadi kita enggak perlu pusing-pusing, enggak perlu bingung membentuk lembaga pengawas baru, karena kita sudah punya ratusan juta orang warga negara, lebih 100.000 advokat yang akan melakukan pengawasan demi tegaknya hukum dan demi berjalan cepatnya reformasi Polri," kata Habiburokhman.