Menaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Antara.

Menaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta

Anggi Tondi Martaon • 9 April 2026 14:36

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan peningkatan kuota peserta program Magang Nasional 2026 menjadi 150 ribu orang. Tahun lalu, kuota program tersebut berjumlah 100 ribu orang.

"Jadi, memang kita mengusulkan karena antusiasme luar biasa. Kita memang mengusulkan (peningkatan kuota peserta Magang Nasional), ini baru usulan ya, 150 ribu orang," kata Yassierli usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI dikutip dari Antara, Kamis, 9 Aril 2026.

Dalam raker, Yassierli mengatakan pihaknya mempertimbangkan adanya peningkatan kuota Magang Nasional menyusul minat tinggi dari masyarakat, utamanya lulusan baru (fresh graduate) saat program ini diluncurkan tahun lalu.

Ia pun memastikan peninjauan dan evaluasi Magang Nasional tahap pertama dan kedua terus berjalan dan ditingkatkan.

Terkait usulan peningkatan kuota, Yassierli mengaku telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sembari melakukan pembahasan dan menunggu persetujuan ketersediaan anggaran. Diharapkan, penambahan kuota tersebut didukung oleh ketersediaan anggaran.

"Semoga ini juga dengan dukungan dari Kementerian Keuangan, dari Kemenko (Bidang Perekonomian) nantinya program ini bisa kita laksanakan. Sehingga, harapan dari para peserta magang bahwa program magang ini bisa berlanjut di tahun ini memang bisa terwujud," ujar Yassierli.

Adapun saat ini, program Magang Nasional diikuti sekitar 100 ribu peserta yang tersebar di berbagai perusahaan, kementerian, dan lembaga.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: Antara.

Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahap I, sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan masa pemagangan pada 19 April 2026.

Peserta yang menyelesaikan program selama 6 bulan akan mendapatkan sertifikat magang. Sedangkan peserta yang mengikuti lebih dari 3 bulan namun kurang dari 6 bulan akan memperoleh surat keterangan.

Bagi peserta, dokumen ini penting sebagai bekal awal untuk menunjukkan pengalaman dan kesiapan kerja secara lebih meyakinkan. Ke depan, Kemnaker memastikan akan terus memperluas akses sertifikasi kompetensi melalui penguatan kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mitra industri di berbagai sektor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)