Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani (kiri). Foto: dok CFX.
Bursa Kripto CFX Bakal Sunat Biaya Transaksi secara Bertahap hingga Tersisa 0,01%
Husen Miftahudin • 3 February 2026 11:30
Jakarta: Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) berinisiatif untuk mengurangi biaya transaksi bursa yang berlaku secara bertahap. Itu dilakukan agar pasar Indonesia lebih kompetitif.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani menjelaskan, saat ini biaya transaksi bursa adalah 0,04 persen per transaksi. Biaya tersebut akan turun menjadi 0,02 persen pada 1 Maret 2026, lalu berlanjut menjadi 0,01 persen pada 1 Oktober 2026.
"Bursa mendengar apa yang menjadi perhatian bagi konsumen dan PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital). Dengan biaya transaksi yang lebih kompetitif, kita sedang membangun pangsa pasar yang lebih besar," ucap Subani dalam acara CFX Cryptalk di CFX Tower, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
"Bila biaya transaksi di PAKD lokal semakin kompetitif, kita optimistis menarik kembali konsumen yang bertransaksi di platform offshore tidak berizin sehingga dapat memberikan dampak pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak," tambah Subani menegaskan.
Menanggapi penurunan biaya transaksi bursa, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Robby menyebutkan penurunan akan memiliki efek yang positif untuk konsumen di Indonesia. Menurut dia, biaya yang lebih kompetitif membuat konsumen lebih aktif bertransaksi, sehingga mereka tidak lagi menggunakan platform offshore tidak berizin.
"Saya mewakili asosiasi berterima kasih kepada Bursa Kripto CFX, karena dengan hadirnya biaya bursa yang lebih kompetitif bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna untuk bertransaksi," tutur Robby.
| Baca juga: Terkoreksi hingga Sentuh USD74 Ribu, Bitcoin Langsung Diborong Investor Kakap |

(Ilustrasi pergerakan harga aset kripto. Foto: dok KBI)
Pencut daya saing industri aset kripto nasional
Adapun, struktur biaya transaksi yang kurang kompetitif saat ini memicu kekhawatiran karena konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap harga cenderung beralih ke platform offshore tidak berizin demi biaya yang lebih rendah.
Berdasarkan studi dari LPEM FEB UI, volume perdagangan oleh konsumen Indonesia yang dilakukan melalui platform offshore tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia. Ini menunjukkan masih terdapat ruang yang perlu dioptimalkan agar industri aset kripto nasional memiliki daya saing.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto menyampaikan, aspek regulasi dan pengawasan oleh otoritas, serta dukungan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang telah terbentuk, dapat menjadi pondasi penting dalam meningkatkan daya saing sektor aset keuangan digital Indonesia di tingkat global.
Subani menambahkan, tingginya biaya transaksi antara platform pedagang yang berizin resmi dari OJK dibandingkan dengan platform offshore tidak berizin telah memicu capital outflow yang signifikan. Untuk menarik pasar ini, Indonesia memerlukan insentif yang lebih kompetitif.
"Saat ini masih ada ketimpangan biaya transaksi yang cukup terasa antara platform dalam negeri dan global, inilah yang sering kali membuat pengguna kita menoleh ke luar. Kunci untuk menarik kembali minat konsumen lokal adalah dengan menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif," jelas Subani.
Robby juga turut menegaskan pentingnya strategi untuk menahan minat konsumen agar tidak beralih ke platform asing. Kata dia, biaya transaksi yang lebih kompetitif dibutuhkan pedagang untuk meningkatkan volume transaksinya.
"Penurunan biaya menjadi insentif bagi para konsumen di Indonesia, sehingga mereka lebih aktif bertransaksi di PAKD dan tidak lagi bertransaksi di luar negeri," ujar Robby.