Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
KJP Februari 2026: Jadwal Pencairan, Cara Cek Penerima, dan Besarannya
Eko Nordiansyah • 5 February 2026 13:20
Jakarta: Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Februari 2026 diperkirakan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa tahap. Seperti bulan-bulan sebelumnya, dana bantuan pendidikan ini biasanya mulai didistribusikan pada minggu pertama atau kedua setiap bulan.
Prediksi pencairan Februari 2026
Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, berikut perkiraan jadwal pencairan untuk bulan ini:- Pencairan Tahap Pertama (Jenjang SD/MI): Diperkirakan mulai cair antara 4-6 Februari 2026.
- Pencairan Tahap Kedua (Jenjang SMP/MTs): Biasanya mengikuti 2-3 hari setelah jenjang SD, sekitar 7-9 Februari 2026.
- Pencairan Tahap Ketiga (Jenjang SMA/MA dan SMK): Diperkirakan cair pada 10-12 Februari 2026.
Rincian besaran dana
Penerima bantuan dibagi berdasarkan jenjang pendidikan. Dana terdiri dari beberapa komponen yang total maksimal per bulannya adalah sebagai berikut:- SD/MI menerima dana rutin sebesar Rp135 ribu, dana berkala Rp115 ribu, serta tambahan SPP swasta Rp130 ribu, dengan total maksimal Rp380 ribu per bulan.
- SMP/MTs memperoleh dana rutin Rp185 ribu, dana berkala Rp115 ribu, dan tambahan SPP swasta Rp170 ribu, sehingga total maksimal mencapai Rp470 ribu per bulan.
- SMA/MA mendapatkan dana rutin Rp235 ribu, dana berkala Rp185 ribu, serta tambahan SPP swasta Rp290 ribu, dengan total maksimal Rp710 ribu per bulan.
- SMK menerima dana rutin Rp235 ribu, dana berkala Rp215 ribu, dan tambahan SPP swasta Rp240 ribu, sehingga total maksimal Rp690 ribu per bulan.
- PKBM Paket A, B, dan C memperoleh dana rutin Rp185 ribu dan dana berkala Rp115 ribu, dengan total maksimal Rp300 ribu per bulan.
Cara cek status penerima
Orang tua dapat memastikan status penerimaan anaknya secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:- Akses Situs Resmi: Buka browser dan kunjungi kjp.jakarta.go.id.
- Pilih Menu Pencarian: Cari dan klik bagian “Periksa Status Penerimaan KJP Plus”.
- Masukkan Data: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan benar.
- Pilih Periode: Pilih “Tahun 2026” dan “Tahap II” (atau tahap pencairan yang sedang berjalan).
- Verifikasi: Sistem akan menampilkan status, seperti “Ditetapkan sebagai Penerima”.
Dengan memahami jadwal, besaran dana, dan cara pengecekan status di atas, diharapkan para orang tua dan siswa penerima KJP Plus dapat mengakses dan memanfaatkan dana bantuan pendidikan ini dengan lebih optimal. Masyarakat dapat terus memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk keterangan lebih lanjut. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com
