Ilustrasi: OJK.go.id
Cara Mengetahui Apakah KTP Terdaftar Pinjol dan Langkah Melaporkannya
Riza Aslam Khaeron • 20 September 2026 17:07
Jakarta: Riwayat aktivitas pinjaman online (pinjol) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat. Sebab, aktivitas tersebut dapat meninggalkan rekam transaksi pada sistem keuangan.
Tidak hanya para debitur pinjaman online, masyarakat perlu mewaspadai penyalahgunaan data pribadi untuk aktivitas judi online. Identitas seperti KTP dapat disalahgunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat memastikan data pribadinya tidak digunakan untuk aktivitas atau layanan keuangan yang tidak pernah dilakukan.
Riwayat tersebut dapat diperiksa dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dulunya dikenal sebagai BI Checking. SLIK OJK tidak hanya mencatat berbagai informasi terkait pinjaman online, tetapi juga mencatat informasi termasuk status pembayaran, jumlah kewajiban yang masih berjalan, hingga riwayat keterlambatan pembayaran.
Cara Cek Data Digunakan untuk Pengajuan Pinjol melalui SLIK OJK

Ilustrasi. Foto: Dok MI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk membantu masyarakat mengecek informasi kredit atas nama dirinya. Layanan ini dapat digunakan untuk mengetahui apakah terdapat pinjaman atau kredit yang tercatat menggunakan data pribadi.
SLIK OJK secara Offline
Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mendatangi kantor OJK. Berikut langkah-langkahnya:- Kunjungi kantor OJK terdekat.
- Siapkan dokumen identitas:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat kuasa apabila pengecekan dilakukan melalui pihak yang diberi kuasa.
- OJK akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
- Jika persyaratan telah sesuai, OJK akan melakukan penarikan Informasi Debitur (iDeb).
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan pemohon.
Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Secara Online via idebku.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyediakan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi OJK. Berikut merupakan langkah mengecek KTP terdaftar sebagai pinjol secara online:- Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu pendaftaran permohonan Informasi Debitur.
- Isi data diri sesuai identitas.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Ikuti proses verifikasi.
- Simpan nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan”.
- Tunggu hasil Informasi Debitur dikirimkan melalui email sesuai ketentuan layanan.
Langkah-Langkah Lengkap Menggunakan Aplikasi iDebKu OJK
Selain melalui website, OJK juga menyediakan aplikasi untuk melakukan pengecekan dengan menggunakan aplikasi iDebKu. Berikut merupakan langkah mengecek pinjol menggunakan aplikasi:- Daftar menggunakan email aktif.
- Isi data identitas sesuai KTP.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta.
- Ajukan permohonan Informasi Debitur.
Apabila KTP Terdaftar sebagai Pinjol Tanpa Sepengetahuan
Jika hasil pengecekan SLIK menunjukkan adanya fasilitas pinjaman atau pendanaan yang tidak pernah diajukan, segera lakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan dan menyelesaikan masalah tersebut:- Cek Detail Lembaga Pelapor
Perhatikan nama lembaga pelapor yang tercantum dalam Informasi Debitur. Lembaga pelapor merupakan pihak yang menyampaikan data fasilitas kredit atau pembiayaan kepada SLIK. - Hubungi Lembaga Pelapor
Segera hubungi lembaga pelapor untuk meminta klarifikasi bahwa Anda tidak pernah mengajukan fasilitas tersebut dan minta penjelasan mengenai data, dokumen, serta riwayat pengajuan yang tercatat atas nama Anda. - Siapkan Bukti Pendukung
Siapkan dokumen dan bukti yang dapat mendukung pengaduan, seperti KTP, kronologi kejadian, bukti komunikasi, tangkapan layar hasil SLIK, serta dokumen lain yang berkaitan dengan fasilitas pinjaman tersebut. - Ajukan Koreksi Jika Data Tidak Sesuai
Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, ajukan permintaan koreksi kepada lembaga pelapor. Data SLIK disampaikan oleh lembaga pelapor, sehingga penyelesaian atas ketidaksesuaian data perlu dilakukan melalui lembaga yang melaporkan data tersebut. - Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data pribadi, penipuan, atau keterkaitan dengan pinjaman ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi OJK, Satgas PASTI, atau pihak berwenang sesuai dengan kasus yang dialami.
(Yaumil Tianri Rahmi)