Mobil milik agen ICE melaju melewati seorang aparat kepolisian. (Anadolu Agency)
PBB Sebut Penembakan Warga oleh Agen ICE di Minneapolis Berpotensi Langgar HAM
Willy Haryono • 12 February 2026 21:01
Minneapolis: Aksi penembakan terhadap warga oleh petugas Dinas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) dapat dikategorikan sebagai eksekusi di luar hukum (extrajudicial execution), menurut pernyataan badan hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dilansir dari Antara, Kamis, 12 Februari 2026, Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) menyatakan penggunaan kekuatan mematikan oleh penegak hukum imigrasi AS di Minneapolis berpotensi dianggap sebagai penghilangan nyawa secara sewenang-wenang dan pelanggaran serius hukum HAM internasional.
Lembaga itu juga menilai insiden tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pembunuhan di luar proses hukum.
Para ahli OHCHR menyampaikan kekhawatiran atas pernyataan sejumlah pejabat senior yang menyebut korban sebagai “teroris domestik” sekaligus membenarkan penggunaan kekuatan mematikan.
Menurut mereka, setiap kematian dalam konteks penegakan hukum harus diperlakukan sebagai kasus yang berpotensi melawan hukum dan wajib diselidiki secara cepat, efektif, dan independen.
PBB mendesak otoritas Amerika Serikat memastikan akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat jika terbukti terjadi pelanggaran HAM.
Insiden terbaru terjadi pada 24 Januari, ketika seorang agen federal menembak mati warga bernama Alex Pretti di Minneapolis, Minnesota. Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan penembakan terjadi karena petugas merasa nyawanya terancam.
Peristiwa itu menyusul insiden serupa pada 7 Januari di kota yang sama, ketika personel ICE menembak seorang perempuan di tengah aksi protes besar. Aktivitas penegakan hukum imigrasi di wilayah tersebut kemudian memicu gelombang demonstrasi di sejumlah bagian Minnesota.
Isu ini mencuat di tengah kebijakan imigrasi ketat pemerintah AS. Saat dilantik pada 20 Januari 2025, Presiden Donald Trump berjanji menghentikan migrasi ilegal dan melaksanakan deportasi massal, serta menetapkan keadaan darurat nasional terkait situasi perbatasan.
Baca juga: Pemerintahan Trump Pangkas 700 Agen ICE dari Minnesota di Tengah Ketegangan