Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan keterangan terkait penanganan barang milik PMI almarhum Reza Valentino Simamora. (Foto: Dok. Kementerian P2MI)
Kementerian P2MI Pastikan Penanganan Barang PMI Almarhum Reza Valentino Simamora Transparan dan Akuntabel
Patrick Pinaria • 16 April 2026 21:03
Jakarta: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan penanganan kendala pengiriman barang milik almarhum Reza Valentino Simamora, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK), terus dikawal secara intensif guna menjamin terpenuhinya hak keluarga secara transparan dan akuntabel.
Almarhum Reza Valentino Simamora diketahui meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Dalam proses pengiriman barang pribadinya ke Indonesia, keluarga menyampaikan adanya sejumlah kendala yang saat ini tengah dalam penanganan dan penelusuran lebih lanjut oleh pemerintah.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menyampaikan sejak awal Kementerian P2MI telah melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai ketentuan.
"Sejak awal kami memastikan bahwa setiap tahapan penanganan dilakukan secara terbuka, terkoordinasi, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tujuan memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga almarhum," ujar Menteri Mukhtarudin, Kamis, 16 April 2026.
Berdasarkan kronologi, barang milik almarhum dikirim dari Seoul pada 26 Januari 2026 dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada 9 Maret 2026. Selanjutnya, pada 11 Maret 2026 dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai Tanjung Emas. Dalam proses tersebut, dua unit telepon genggam dipisahkan sesuai dengan prosedur kepabeanan.
Selain itu, keluarga melaporkan terdapat beberapa barang yang belum ditemukan dalam paket, antara lain paspor, uang dalam dompet, sepatu, dan sejumlah pakaian.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian P2MI mendorong dilakukannya investigasi lanjutan, termasuk melalui penelusuran rekaman CCTV pada saat proses pemeriksaan. Pihak jasa pengiriman (J&T) tengah mengupayakan akses terhadap rekaman dimaksud guna memastikan alur penanganan barang secara menyeluruh.
Baca Juga :
Buka Peluang Magang ke Jepang dan Taiwan, Perguruan Tinggi Gandeng KP2MI Serap Pasar Kerja Global
Selain itu, Kementerian P2MI melalui unit terkait telah melakukan koordinasi resmi dengan Bea Cukai Tanjung Emas, serta melibatkan BP3MI Sumatera Utara dalam proses penanganan dan penyelesaian permasalahan.
Dalam perkembangan terbaru, diperoleh informasi bahwa paspor almarhum tidak disertakan dalam pengiriman barang karena mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu dikembalikan melalui Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.
Adapun dua unit telepon genggam saat ini dipastikan dalam kondisi aman dan berada di gudang Bea Cukai Tanjung Emas. Barang tersebut tengah menunggu penerbitan surat tidak disita sebelum dapat diserahkan kepada pihak keluarga.
"Kami memastikan seluruh barang yang berada dalam pengawasan otoritas terkait dalam kondisi aman. Setelah proses administrasi kepabeanan selesai, barang tersebut akan segera diserahkan kepada keluarga," tegas Menteri Mukhtarudin.
Untuk memastikan kejelasan terkait barang lainnya, BP3MI Sumatera Utara saat ini tengah melakukan rekonsiliasi data bersama keluarga guna mencocokkan rincian barang yang dikirim dari Seoul.
Kementerian P2MI juga akan memfasilitasi pertemuan daring yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Bea Cukai, BP3MI, pihak jasa pengiriman, dan keluarga almarhum, guna mempercepat penyelesaian permasalahan.
"Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, serta memastikan seluruh hak keluarga almarhum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Menteri Mukhtarudin.