Masjid Raya Kota Bandung, Jawa Barat. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan
Pemprov Jabar Setop Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung
Roni Kurniawan • 8 January 2026 13:03
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa status lahan masjid adalah wakaf dan bukan merupakan aset milik pemerintah daerah.
Kepastian status lahan tersebut muncul setelah pengurus nazir (pengelola) wakaf Masjid Raya Bandung mendatangi Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar. Dalam pertemuan tersebut, pengurus menyampaikan permohonan agar pengelolaan masjid diserahkan kembali kepada ahli waris pihak yang mewakafkan lahan.
Dengan status ini, Masjid Raya Bandung secara resmi tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jabar. Konsekuensinya, pembiayaan operasional masjid tidak dapat lagi dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat," ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Dedi Mulyadi, melalui keterangan resmi Humas Jabar, Kamis, 8 Januari 2026.
Dedi Mulyadi mengatakan, setelah tidak lagi menerima pembiayaan dari APBD, pengelola masjid diharapkan dapat mengupayakan sumber pendanaan secara mandiri. Ia meyakini pengelola mampu memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk mendukung pembiayaan operasional.
Ketua Nazir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, mengonfirmasi dampak langsung dari keputusan tersebut. Selain penghentian dana operasional, Pemprov Jabar juga menarik 23 orang yang bertugas sebagai staf di masjid tersebut.
"Konsekuensinya, pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya," kata Roedy.
Ia menyayangkan kondisi ini, mengingat Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat. Masjid yang telah berusia sekitar 215 tahun ini mampu menampung hingga 12.000 jamaah.
"Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal. Kepengurusan nadzir diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan serius," beber Roedy.

Suasana Taman Alun-alun Bandung, yang menjadi salah satu tempat favorit yang dikunjungi wisatawan.
Roedy menilai terdapat ironi dalam situasi ini. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkannya sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Namun, setelah Pemprov Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan. "Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan," tandas Roedy.
Roedy menjelaskan, berdasarkan hukum, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.